Pada Senin, 17 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap suami mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, yaitu Adrial Wilde, sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin 17 Februari 2025 di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Adrial dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Tessa menjelaskan bahwa sebelumnya Adrial seharusnya diperiksa sebagai saksi pada 7 Februari 2025, namun tidak bisa hadir dan baru hadir pada pemanggilan hari itu. Adrial menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait kasus istrinya yang terjadi beberapa tahun yang lalu. Menurut keterangan dari tim kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, klien mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah.
Hasto dan Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehubungan dengan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Hasto juga disebut terlibat dalam obstruction of justice, di mana dia dituduh memberikan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Harun.
Hasto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025, namun belum ditahan. KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah kediaman Hasto di Jakarta Selatan dan Bekasi pada 7 Januari 2025. Beberapa barang bukti telah disita selama penggeledahan tersebut.