Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana atau Unkris, Prof. Gayus Lumbuun, mendorong pembentukan lembaga khusus berupa Mahkamah Medik atau Pengadilan Medik di Indonesia. Menurutnya, lembaga tersebut dapat menjadi tempat penyelesaian kasus hukum yang melibatkan profesi dokter dan tenaga medis lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan usai Sidang Terbuka Promosi Doktor di Unkris, Jakarta, dimana Fransisren, seorang dokter, berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul Panduan Praktik Klinis sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Kelalaian Medis. Prof. Gayus berharap semakin banyak dokter yang melanjutkan pendidikan doktoral di bidang hukum kesehatan di Unkris, mengingat keunggulan kampus tersebut dalam ilmu hukum. Disertasi Fransisren membuka kesadaran akan perlunya pengadilan khusus bagi profesi dokter, karena karakteristik khusus profesi medis memerlukan sistem peradilan tersendiri. Dalam disertasinya, Fransisren menyoroti perbedaan konsep kelalaian medis dalam hukum pidana dan hukum kesehatan, yang menegaskan pentingnya penggunaan Panduan Praktik Klinis dan rekam medis sebagai alat bukti dalam kasus kelalaian medis. Fransisren juga menekankan bahwa putusan hakim harus mempertimbangkan Panduan Praktik Klinis, dan hasil penelitiannya memperlihatkan bahwa Panduan Praktik Klinis dapat dijadikan alat bukti jika memenuhi syarat hukum. Dengan kajian ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan Mahkamah Medik untuk memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi tenaga medis.
Lembaga Khusus Dokter Terjerat Hukum: Penemuan Menjanjikan
