Belakangan ini, Indonesia dihebohkan oleh sejumlah kasus besar tindak pidana korupsi. Salah satu yang sedang menjadi perhatian adalah kasus dugaan korupsi di Pertamina yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menanggapi situasi ini, Pengurus Lakspendam PBNU, Ah Maftuchan, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah akibat kasus korupsi yang terjadi. Kasus korupsi besar yang tidak berhenti menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap koruptor tidak efektif dan telah merusak tata kelola negara serta mengancam masa depan bangsa. Ah Maftuchan juga memberikan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dia menegaskan pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih di tahun 2025 dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi besar tersebut. Lakspendam PBNU juga mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Ah Maftuchan menyoroti bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tuntas tanpa pandang bulu sebagai upaya pemberantasan korupsi yang efektif. Kesimpulannya, Lakspendam PBNU mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lakspendam PBNU Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
