Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Maqdir Ismail, salah satu anggota tim hukum Hasto, mengharapkan agar penundaan sidang ini tidak dimanfaatkan secara curang. Ia berharap agar KPK tidak segera menyelesaikan berkas perkara Hasto Kristiyanto selama masa penundaan sidang praperadilan. Maqdir juga menekankan pentingnya KPK mengikuti proses praperadilan sebelum memutuskan menyelesaikan berkas perkara tersebut. Todung Mulya Lubis, pengacara Hasto lainnya, menilai bahwa tindakan KPK dalam menyelesaikan berkas perkara Hasto hanya untuk membuat praperadilan gugur adalah bentuk perintangan penyidikan. Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap ditunda selama satu pekan, sementara gugatan terkait perintangan penyidikan ditunda hingga tanggal yang telah ditentukan. Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah tengah dihadapkan pada kasus tindak pidana suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto disebut juga terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait dengan kasus suap yang merugikan mantan Komisioner KPU. Hasto telah mengajukan praperadilan namun usahanya belum membuahkan hasil.
Kubu Hasto Berharap Penundaan Praperadilan Tidak Disalahgunakan KPK
