Penyelesaian KKP terhadap Kasus Pagar Laut Bekasi: PT TRPN Denda Rp2 Miliar

by -37 Views

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi penerimaan denda pada Jumat, 28 Februari 2025. Proses penyelesaian kasus ini menunjukkan sikap kooperatif dari PT TRPN. Selain membayar denda, perusahaan ini juga melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang dipasang tanpa izin serta mengakui pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut. KKP sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Tindakan ini melanggar regulasi yang berlaku, yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam sebuah rapat tentang komitmen KKP dalam menangani kasus ini. Dengan selesainya kasus ini, KKP kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia.

Source link