DPR Minta Kementerian PANRB dan Kemendagri Larang Pemda Angkat Non-ASN

by -60 Views

Dalam usaha percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI telah meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada bulan Maret 2026. Permintaan ini disampaikan dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong pada tanggal 5 Maret 2025. Bahtra Banong, Anggota Fraksi Partai Gerindra, menyatakan komitmen dari Komisi II DPR RI untuk terus mengawal proses penataan tenaga non-ASN guna segera diselesaikan.
Selama rapat tersebut, Bahtra Banong menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang serta memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN. Legislator Dapil Sulawesi Tenggara tersebut juga menyoroti bahwa penataan tenaga non-ASN harus mematuhi ketentuan Pasal 66 UU nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya. Diharapkan dengan kesepakatan yang dibuat dalam rapat ini, penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 dapat diselesaikan secara sistematis guna memberikan kejelasan bagi para kontributor yang berperan dalam tugas pemerintahan.
Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB untuk menyelaraskan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi serta talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengangkatan dan penempatan tenaga kerja di instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Source link