Pada Kamis, 6 Maret 2025, Polri mengungkap kasus manipulasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar senilai miliaran di Tuban dan Karawang. Kasus ini melibatkan mandor SPBU dalam penjualan solar tersebut. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung, menyatakan bahwa telah berhasil mengamankan 3 tersangka di Tuban dan 5 tersangka di Karawang. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pembuatan barcode palsu yang kemudian digunakan untuk mendapatkan solar dari Pertamina. Para pelaku kemudian melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Setelah mendapat solar dari Pertamina, mandor dan operator SPBU menjualnya secara ilegal dengan harga di atas yang ditetapkan Pertamina, sehingga berhasil meraup untung mencapai Rp3 miliar dalam setahun. Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Bareskrim Polri juga mengklaim bahwa Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadarhma, dipastikan akan dipecat jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Penangkapan Mandor hingga Operator SPBU di Tuban Terkait Penipuan Jual Solar
