Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -8 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 kepada total 9,4 juta penerima.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi ASN di daerah, pembayaran akan disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah setempat. Bagi pensiunan, THR yang diterima akan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, yaitu Juni 2025.

Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan saat mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi selama mudik, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Semua ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat selama libur Lebaran.

Source link