Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Implementasi 24 Prinsip Santiago, panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kekayaan negara, akan menjadi standar bagi Danantara Indonesia Sovereign Fund. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara.
Sistem pengawasan berlapis untuk Danantara telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk keberadaan Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Tujuan dari sistem ini adalah untuk memastikan badan tersebut dikelola dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Danantara, yang diresmikan oleh Presiden Prabowo, menjadi perwujudan dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Dengan aset sebesar Rp14 triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen yang ditekankan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan kesuksesan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terdepan di Indonesia.