Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), untuk dikelola dengan prinsip-prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Hal ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih melalui manajemen Danantara yang akan mengikuti standar tata kelola tinggi seperti Prinsip Santiago yang dianut oleh institusi internasional.
BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan menerapkan 24 Prinsip Santiago yang merupakan pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kedaulatan nasional. Prinsip ini umumnya digunakan oleh anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).
Prinsip tersebut mencakup beberapa hal penting seperti mendefinisikan tujuan dana secara jelas dan publik, membentuk struktur organisasi yang transparan dan akuntabel, serta memastikan manajemen risiko investasi yang hati-hati. Semua ini bertujuan untuk menjaga integritas Danantara dan menempatkannya sejajar dengan dana kedaulatan negara internasional lainnya.
Akuntabilitas dan transparansi diakui sebagai kunci untuk membangun kepercayaan pasar terhadap Danantara. Oleh karena itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan kesiapan untuk diaudit kapanpun oleh pihak auditor yang berwenang. Untuk memperkuat pengawasan, sistem pengawasan bertingkat telah dibentuk yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas.
Dalam upaya menjaga akuntabilitas, Danantara akan dipimpin oleh individu-individu yang memiliki integritas tinggi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang menjadi penasihat lembaga tersebut. Danantara diharapkan dapat mengkonsolidasikan kekayaan negara di bawah satu entitas manajemen tunggal, dengan tujuan tidak hanya sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi Indonesia.
Presiden Prabowo menekankan bahwa Danantara adalah untuk generasi masa depan Indonesia dan mencerminkan semangat Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam negara untuk kesejahteraan rakyat. Visi Danantara sebagai pengelola aset negara yang menggerakkan kemakmuran dan kemajuan Indonesia hingga tahun 2045 menjadi landasan utama yang dipegang teguh oleh Presiden.