Menhan Jamin Revisi UU TNI Bebas Intervensi Prabowo

by -28 Views

Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari Presiden Prabowo Subianto dalam perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan revisi UU TNI tersebut sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, tanpa permintaan khusus dari Presiden. Sjafrie juga menegaskan bahwa Prabowo tidak memberikan pesan khusus kepada Kementerian Pertahanan terkait revisi UU TNI. Dia menekankan bahwa Presiden akan selalu mengikuti peraturan yang berlaku.

Selain itu, Sjafrie juga menyatakan bahwa tidak akan terjadi lagi konsep Dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru, meskipun revisi UU TNI disahkan. Dia memberikan jaminan bahwa hal itu tidak akan terjadi di Indonesia. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menjelaskan substansi penting terkait tiga Pasal dalam UU TNI yang telah direvisi. Penjelasan Puan disampaikan saat rapat paripurna di gedung DPR pada 20 Maret 2025.

Puan menjelaskan bahwa terdapat penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, serta penambahan penempatan prajurit TNI aktif di beberapa kementerian/lembaga. Selain itu, Puan juga menyinggung penambahan masa dinas keprajuritan TNI dalam Pasal 53. Substansi revisi UU TNI tersebut menjadi topik yang penting dalam pembahasan di gedung DPR pada tanggal yang sama.

Source link