Plesiran ke Jepang Tanpa Izin: Lucky Hakim Minta Maaf

by -24 Views

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait perjalanan ke Jepang tanpa izin. Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Bima mengingatkan bahwa aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berkonsekuensi serius, seperti sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, juga telah menegur Lucky atas perjalanan ke Jepang tanpa izin. Kepatuhan terhadap aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah adalah bentuk tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Lucky diminta untuk menjelaskan secara langsung ke Kemendagri terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

Source link