Pemanggilan Bupati Indramayu Lucky Hakim oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini sebagai respons terhadap perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjadwalkan pertemuan dengan Lucky Hakim pada jam 13 siang untuk meminta penjelasan terinci tentang perjalanannya ke luar negeri selama momen Lebaran 2025. Penjelasan tersebut berkaitan dengan larangan dalam Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Kemungkinan sanksi termasuk pemberhentian sementara selama 3 bulan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencuatkan sindiran terhadap Lucky Hakim terkait perjalanan tidak izinnya ke Jepang, yang bertentangan dengan kebijakan Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Idul Fitri. Tujuan larangan ini adalah agar para pemimpin daerah tetap fokus dalam mengelola kebutuhan masyarakat selama perayaan hari besar Islam.
Panggilan Kemendagri Bupati Indramayu Lucky Hakim Terkait ke Jepang Tanpa Izin
