Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Saksi

by -18 Views

Putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya ditolak oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto. Sidang putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 11 April 2025. Hakim menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi terkait perkara tersebut.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, dan memberikan suap sebesar Rp 600 juta untuk melancarkan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Tindakan Hasto ini dianggap melanggar peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, Guntur Romli turut mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto turun berat badan sebanyak 6 kg selama ditahan di Rutan KPK. Pesan dari Hasto Kristiyanto saat mendekam di rutan KPK juga diungkapkan oleh Guntur Romli.

Source link