Haji Endang Sukses Menyelesaikan Perizinan Jembatan Perahu, Omzet Rp20 Juta/Hari

by -17 Views

Haji Endang, seorang pemilik jembatan perahu di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memutuskan untuk mengajukan perizinan resmi untuk usaha jembatan perahunya yang memiliki omzet puluhan juta per hari ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum setelah mendapat peringatan bahwa jembatannya ilegal karena tidak memiliki izin untuk melintasi sungai. Dalam menghadapi ultimatum dari BBWS, kuasa hukum Haji Endang, Firman Jupari menyatakan bahwa kliennya akan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam mengurus perizinan untuk kegiatan penyeberangan sungai.

Firman menjelaskan bahwa meskipun jembatan perahu yang dikelola oleh Haji Endang belum terstandarisasi, namun telah dibangun dengan mengacu pada standar keamanan yang baik dan telah terbukti aman sejak dibangun pada tahun 2010 hingga saat ini. Sekarang, Haji Endang bersama dengan kuasa hukumnya sedang dalam proses untuk mengurus izin resmi untuk jembatan perahunya di Karawang. Pihaknya sedang melengkapi semua syarat yang diperlukan untuk perizinan tersebut.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum telah memberikan peringatan kepada pemilik jembatan perahu di sepanjang Sungai Citarum, termasuk jembatan milik Haji Endang, bahwa jika peringatan tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan atau pembongkaran jembatan. Dengan adanya peringatan tersebut, Haji Endang dan kuasa hukumnya sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk mengajukan perizinan ke BBWS terkait usaha penyeberangan jembatan perahu di Karawang. Haji Endang bertekad menghentikan polemik yang terjadi terkait jembatannya dengan mengurus perizinan secepat mungkin.

Source link