Pada Kamis, 15 Mei 2025, polisi berhasil menangkap pelaku pembobol brankas yang berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah di Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Brankas tersebut merupakan milik Hilwasi (43), warga setempat yang mengalami kerugian sebesar Rp 280 juta. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang warga setempat berinisial MUA (26) setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Pelaku, yang sebelumnya bekerja di rumah korban, mengakui perbuatannya saat ditangkap. Uang tunai, barang berharga, dan barang bukti lainnya senilai Rp 152 juta lebih berhasil diamankan. Pelaku masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Pembobol Brankas Berisi Emas Bernilai Ratusan Juta Ditangkap di Aceh
