Pemerintah Menetapkan Promo Gratis Ongkir E-Commerce

by -25 Views

Pemerintah telah mengatur promo ongkos kirim gratis pada platform e-commerce yang hanya dapat digunakan selama tiga hari setiap bulannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce dan layanan pos komersial.

Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Gunawan Hutagalung menjelaskan bahwa pembatasan promo gratis ongkos kirim hanya berlaku untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok layanan. Metode perhitungan tarif layanan pos komersial didasarkan pada biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Pasal 41 dalam peraturan menteri tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim berdasarkan biaya produksi atau operasional yang meliputi biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya kerja sama dengan pelaku usaha atau individu lainnya. Selain itu, pasal 45 menjelaskan bahwa penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanannya sepanjang tahun, namun tetap memastikan tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Pihak penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo, namun akan dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri. Standar promo selesai adalah tiga hari, namun bisa diperpanjang dengan persetujuan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat dan terjaga di industri e-commerce dan layanan pos komersial.

Source link