Dugaan Korupsi Kredit Sritex: Kejanggalan yang Membuka Tabir

by -28 Views

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemberian kredit kepada PT Sritex. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, yakni Iwan Setiawan Lukminto. Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM), dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai dari keanehan dalam laporan keuangan PT Sritex tahun 2021.

Qohar menjelaskan bahwa PT Sritex mencatat keuntungan senilai Rp 1,24 triliun pada tahun 2020, namun melaporkan kerugian senilai Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Penyidik Jampidsus fokus pada jumlah tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex, yang mencapai Rp 3.588.650.808.028,57 hingga Oktober 2024. Lebih lanjut, terungkap bahwa pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar.

Dalam pemberian kredit, Zainuddin dan Dicky diduga melanggar prosedur dengan tidak melakukan analisis yang sesuai. Salah satunya adalah tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena Sritex memiliki predikat resiko gagal bayar yang tinggi. Perbuatan ini dianggap melanggar standar operasional prosedur bank dan UU RI No.10 tahun 1998 tentang perbankan. Selain itu, Iwan Setiawan diduga menggunakan dana kredit untuk tujuan yang tidak sesuai, seperti membayar utang dan membeli aset non produktif. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah.

Source link