Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan untuk memasukkan 4 pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Sebelumnya, 4 pulau ini dimiliki oleh warga Aceh dengan dokumen sah dan adanya prasasti yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang agar status administratif keempat pulau tersebut kembali ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan status keempat pulau ini telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022 dan Pemerintah Aceh telah menunjukkan bukti-bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung selama proses verifikasi dilakukan.
Proses verifikasi juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Dokumen-dokumen pendukung termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Hal ini didukung oleh aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.