Kementerian Sekretaris Negara menyerahkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama. Melalui Perpres tersebut, 8 IAIN berubah menjadi UIN, 1 STAIN menjadi IAIN, dan 1 STAHN menjadi IAHN. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menitipkan generasi penerus bangsa melalui penandatanganan Perpres ini kepada lembaga pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama. Setelah bertransformasi menjadi UIN, PTKIN harus mampu bersaing dalam mencetak lulusan yang dapat menggerakkan Indonesia ke depan, sesuai dengan konsentrasi Presiden terkait pangan, energi, hilirisasi, dan teknologi digital. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa civitas akademika PTKIN harus mampu mempertahankan distingsi sebagai lembaga pendidikan tinggi yang memiliki keunggulan moral. Dengan bertransformasi menjadi UIN, PTKIN diharapkan mampu menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain sebagai civitas akademika yang menghargai nilai-nilai moral dan ketuhanan. Beberapa PTKN yang bertransformasi antara lain UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, UIN Syekh Wasil Kediri, UIN Sunan Kudus, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, UIN Madura, UIN Jurai Siwo Lampung, UIN Palangka Raya, UIN Palopo, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, dan IAHN Mpu Kuturan.
Kemensesneg Serahkan Perpres Perubahan 11 PTKN: UIN Minta Perkuat Distingsi Lulusan
