Tragedi yang menyelimuti dunia jemaah haji Indonesia kembali terjadi, di mana tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tengah gurun pasir wilayah Jumum, Makkah. Kejadian ini membuka mata akan risiko dari praktik haji nonprosedural dan menunjukkan lima fakta penting yang tragis terkait kasus tersebut. Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, ketiga WNI tersebut ditemukan mengalami dehidrasi parah, dengan satu di antaranya meninggal dunia. Mereka menggunakan visa ziarah bukan visa resmi haji dan sebelumnya pernah terjaring razia, namun nekat kembali mencoba memasuki Makkah secara ilegal. Ketiga korban ditinggal di tengah gurun oleh sopir taksi gelap, tanpa petunjuk arah dan perlindungan. Jenazah salah satu korban masih berada di rumah sakit Makkah menunggu proses visum sebelum pemakaman. KJRI Jeddah menekankan pentingnya tidak terlibat dalam haji nonprosedural karena melanggar hukum Arab Saudi dan berisiko tinggi. Imbauan keras diberikan agar tidak nekat melakukan haji tanpa prosedur resmi untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Kronologi Penemuan 3 WNI di Gurun Saat Coba Masuk Mekah secara Ilegal
