Sidang mediasi gugatan yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berlanjut tanpa kehadiran prinsipal tergugat yang menyebabkan proses mediasi mengalami deadlock. Proses mediasi tersebut berlangsung selama sekitar 30 menit sebelum diumumkan bahwa tidak ada kesepakatan yang dicapai. Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, menyatakan bahwa deadlock terjadi karena Ridwan Kamil tidak hadir dalam mediasi, bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung. Menurut Markus, alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil adalah kesibukan kerja, namun hal ini menimbulkan pertanyaan karena Ridwan Kamil sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik. Dengan proses mediasi yang tidak berhasil, sidang selanjutnya diharapkan dapat memasuki pembahasan materi pokok perkara untuk menyelesaikan gugatan tersebut. Lisa Mariana sendiri menyatakan tidak kecewa atas ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi.
Ridwan Kamil Absen Lagi, Mediasi Gugatan Lisa Mariana Terhenti
