Kementerian Agama RI membantah keras tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dalam program Safari Wukuf yang ditujukan bagi jemaah haji sakit, lansia, risiko tinggi (risti), dan disabilitas. Program yang telah berjalan sejak lama ini ditegaskan tidak memungut biaya apa pun dari jemaah. “Safari Wukuf adalah program yang sudah lama. Kita tidak memungut biaya apapun dari pasien ataupun dari jemaah,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Program Safari Wukuf dilaksanakan dalam dua skema utama, yaitu bagi jemaah sakit yang ditangani langsung oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan bagi jemaah lansia, risti, dan disabilitas yang dilayani oleh Bidang Layanan Jemaah Lansia. Menurut Hilman, walaupun ada jemaah yang berkomunikasi dengan pihak lain terkait biaya untuk mendukung aktivitas ibadah, seperti kursi roda, hal tersebut tidak berkaitan dengan Safari Wukuf. Hasil pengawasan langsung di lapangan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag juga menegaskan bahwa tidak ada jemaah yang dipungut biaya untuk layanan Safari Wukuf. Tuduhan pungutan dalam program Safari Wukuf diyakini tidak memiliki dasar faktual.
Hilman Latief: Tidak Ada Pungutan Biaya Safari Wukuf
