Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat sebagai komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Langkah ini dilakukan setelah penangguhan sementara kegiatan pertambangan di Raja Ampat yang telah diberlakukan sebelumnya. PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang izinnya tetap berlaku, memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, serta memiliki Rencana Kerja dan Anggaran 2025.
Pencabutan ini merupakan hasil dari evaluasi langsung yang dilakukan oleh Bahlil dan timnya setelah terbang ke Sorong dan Raja Ampat. Meskipun ada laporan kerusakan terumbu karang di sekitar Piaynemo yang tidak sepenuhnya akurat, Bahlil mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum merespons secara emosional. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sebagai langkah nyata dalam memperbaiki pengelolaan hutan di Indonesia. Dengan adanya reformasi ini, pemerintah berharap dapat mencapai keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan.