Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah konsultasi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada solusi daripada menyalahkan pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Presiden Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang telah berhasil menertibkan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia. Dengan tindakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu ini menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
