Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan untuk segera mengambil langkah menyita aset pribadi milik pemilik Sritex agar kerugian negara yang besar dalam kasus tersebut dapat dikembalikan. Prof Hieronymus Soerjatisnanta dari Universitas Lampung menyatakan bahwa Kejagung perlu mengambil langkah strategis dalam mengembalikan kerugian negara, terutama dengan menyita aset pribadi dari pemilik Sritex dan penanggung jawabnya. Menurutnya, pihak Kejaksaan juga harus memprioritaskan pengusutan terhadap bank-bank yang memberikan kredit kepada Sritex, untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi. Langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi kasus Sritex dinilai sangat tepat, karena hal ini dapat membuka peluang untuk mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi. Tisna juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara untuk mencegah kerugian yang lebih besar terjadi di masa depan. Oleh karena itu, tindakan Kejagung dalam menyita aset Sritex dianggap sebagai langkah yang penting untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan keuangan negara.
Kejagung Sita Aset Pribadi Pemilik Sritex: Langkah Penting dalam Penegakan Hukum





