Pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini bukanlah keputusan mendadak, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah dilakukan sejak awal tahun, yang terintegrasi dengan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.
Langkah Penertiban Januari: Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat
