Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardana, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Menurut jaksa, Iwan diduga telah merugikan negara sebesar Rp36,3 miliar. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Juni 2025 malam. Iwan disebut secara pribadi telah menerima uang hasil kegiatan fiktif sebesar Rp16,2 miliar, sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi.
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa diduga melakukan berbagai tindakan penyelewengan, seperti merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran, membuat pembayaran honorarium yang fiktif, dan menyusun bukti pembayaran dengan nilai yang tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan berbagai penyimpangan kegiatan lainnya, termasuk dalam pelaksanaan Program Seni Budaya Berbasis Komunitas dan kegiatan Jakarnaval.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,3 miliar. Mereka diduga melanggar berbagai pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta melakukan tindakan yang merugikan negara. Jaksa pun merincikan aliran dana yang dinikmati oleh para terdakwa dan pihak lainnya, sebagai bentuk dari tindakan korupsi yang mereka lakukan. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.