Penolakan Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: Proses Hukum Masih Berlangsung

by -21 Views

Pada Selasa, 17 Juni 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengumumkan bahwa permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos telah ditolak oleh Pengadilan Singapura. Akibatnya, Paulus Tannos masih berada dalam tahanan setelah ditangkap oleh Otoritas Singapura. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa meskipun penangguhan penahanan ditolak, proses pemulangan atau ekstradisi Paulus Tannos masih dalam tahap panjang. Pihaknya menerima pemberitahuan terkait keputusan pengadilan Singapura mengenai permohonan penangguhan penahanan Tannos.

Supratman menjelaskan bahwa penentuan ekstradisi Paulus Tannos masih akan melalui persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 23-25 Juni 2025. Proses ini akan melibatkan koordinasi antara Kementerian Hukum, KPK, Mabes Polri, Divisi Hubungan Internasional, dan Kejaksaan Agung. Setelah adanya putusan mengenai proses ekstradisi, pemerintah Indonesia dan Paulus Tannos hanya memiliki satu kesempatan untuk upaya banding.

Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 dan saat ini menolak untuk sukarela pulang ke Indonesia demi menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Kasus ini menjadi proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan ratifikasi pada tahun 2023. Meskipun Paulus Tannos telah berganti kewarganegaraan dan identitas, proses ekstradisi ini tetap berlanjut.

Source link