Eks Pimpinan KPK: Penjual Pecel Lele di Trotoar Berpotensi Kena UU Tipikor

by -20 Views

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, Chandra M Hamzah, menyoroti potensi kendala yang mungkin timbul dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa penjual pecel lele bisa terkena pasal tersebut apabila tindakannya merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Chandra Hamzah saat memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK). Chandra mengkritisi ketidakjelasan dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 yang dapat menyebabkan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Lebih lanjut, Chandra menyoroti perlunya kejelasan dalam perumusan delik agar tidak bersifat ambigu dan mudah ditafsirkan. Dia juga mengusulkan revisi terhadap Pasal 3 UU Tipikor untuk menghindari penafsiran yang keliru. Selain itu, Chandra menekankan perlunya penghapusan Pasal 2 ayat (1) karena dianggap melanggar asas lex certa. Sesuai dengan kesaksiannya, Chandra menyarankan perubahan dalam terminologi hukum yang diperlukan untuk meningkatkan kejelasan dalam UU Tipikor.

Source link