Harapan Jaksa Agung terhadap KUHAP Baru Pasca Penandatanganan DIM Pemerintah

by -27 Views

Pada hari Selasa, 24 Juni 2025, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan harapannya setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum RI) resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP pada Senin, 23 Juni 2025. Ini mengindikasikan bahwa RUU KUHAP sekarang hanya tinggal menunggu waktu untuk dilakukan pembahasan bersama DPR RI. Burhanuddin berharap bahwa pembaruan KUHAP akan menghasilkan aturan yang berkualitas dan dapat memenuhi tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang adil dan efektif.

Jaksa Agung menekankan pentingnya semangat sinergi antara pemerintah dan DPR dalam menghasilkan hukum acara pidana yang bermutu. Dia menyatakan keyakinannya bahwa sinergi yang baik antara kedua pihak itu dapat menciptakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berkualitas dan memenuhi tuntutan supremasi hukum pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Kemenkum RI telah menandatangani DIM RUU KUHAP dan menyerahkannya kepada DPR RI. Tanda tangan DIM dilakukan di Kantor Kemenkum RI pada Senin, 23 Juni 2025. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa revisi KUHAP era tahun 1981 adalah langkah yang penting mengingat perubahan dalam pelaksanaan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2023. Dia berharap agar KUHAP yang diperbarui dapat berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Semoga pembaruan KUHAP akan memberikan dampak positif bagi sistem peradilan yang lebih baik di Indonesia.

Source link