Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun: Kejaksaan Tenang Tanpa Khawatir

by -30 Views

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim. Menurut Hibnu, langkah yang diambil oleh jaksa ini merupakan bagian dari upaya perbaikan di dunia pendidikan. Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Hibnu menyoroti bahwa praktik korupsi dalam dunia pendidikan yang memerlukan dana besar merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Jika benar terjadi kasus korupsi dalam pengadaan laptop seperti yang diselidiki oleh kejaksaan, hal ini menjadi pukulan bagi para pengelola pendidikan. Dia menekankan bahwa seharusnya pendanaan tersebut digunakan untuk kepentingan para siswa, bukan menjadi sumber korupsi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Hibnu juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu khawatir jika ada tuduhan bahwa langkah hukum yang diambil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop ini merupakan upaya politisasi hukum. Menurutnya, hukum harus didasarkan pada barang bukti yang kuat. Oleh karena itu, jika terdapat bukti yang mendukung dalam kasus yang diselidiki, Kejaksaan tidak perlu ragu untuk menjalankan proses hukum.

Sebelumnya, Nadiem Makarim, yang merupakan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Nadiem menyatakan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Agung adalah sebagai warga negara yang mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung atas proses hukum yang telah dilakukan dengan baik. Pemeriksaan terhadap Nadiem ini merupakan kali pertama terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Source link