Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula

by -19 Views

Pada Jumat, 4 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara untuk Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM). Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan bahwa Tom secara sah bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan. Pada tahun 2015-2016, Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tanggal 6 Maret 2025. Tom diduga memperkaya diri bersama 10 pejabat korporasi lainnya yang merugikan negara. Selain itu, Tom Lembong juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link