Dampak Stellantis Menimbun Denda Emisi Triliunan Rupiah

by -12 Views

Pada awal tahun ini, Parlemen Eropa memberikan perusahaan mobil tambahan waktu untuk mematuhi peraturan emisi baru yang mulai berlaku pada 2025. Sebagai gantinya, para produsen mobil harus mencapai target rata-rata emisi armada 93,6 g/km selama 2025-2027. Meskipun ada perpanjangan waktu, Stellantis merasa belum puas dan khawatir bisa terkena denda besar. Bos perusahaan Stellantis di Eropa, Jean-Philippe Imparato, menyatakan bahwa mereka bisa dikenakan denda hingga €2,5 miliar atau Rp 47,7 triliun jika melanggar batas emisi.

Jika undang-undang tidak berubah, Stellantis mungkin akan menghadapi kesulitan dalam mencapai target emisi tertentu, yang dapat berujung pada denda besar. Peraturan emisi akan semakin ketat mulai tahun 2030, di mana mobil diharuskan mencapai emisi armada 49,5 g/km. Lima tahun setelahnya, produsen mobil di Eropa harus mencapai emisi nol, yang berarti pelarangan menjual mobil baru yang menggunakan mesin pembakaran internal. Pernyataan Imparato menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi baru ini bisa menjadi tantangan besar bagi produsen mobil.

Hal ini menggarisbawahi kekhawatiran beberapa eksekutif industri otomotif, termasuk mantan CEO Renault dan Volkswagen Group, bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi emisi dapat berdampak buruk pada kesehatan keuangan perusahaan mereka. Produsen mobil dihadapkan pada dilema antara membatasi produksi kendaraan bermesin pembakaran atau memberikan insentif lebih besar pada mobil listrik. Masalah semakin diperumit dengan persaingan dari mobil listrik murah asal Cina di pasar Eropa. Tantangan ini menunjukkan bahwa produsen mobil harus menemukan strategi terbaik untuk memenuhi regulasi emisi sambil tetap menguntungkan secara finansial.

Source link