Mengatasi Trauma Korban Ketidakadilan: Langkah-Langkah Penting

by -15 Views

Menteri HAM Indonesia, Natalius Pigai, menolak untuk menindaklanjuti usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pembubaran retret di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Pigai menyatakan bahwa tindakan bertentangan dengan hukum tidak hanya melanggar perasaan ketidakadilan bagi korban, tetapi juga tidak sejalan dengan ideologi bangsa, Pancasila. Kementerian HAM sendiri belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus tersebut, karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Usulan penangguhan penahanan oleh Thomas Harming Suwarta masih sebatas usulan dan belum ada langkah resmi dari Kementerian HAM terkait hal tersebut. Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Kementerian HAM mengusulkan langkah keadilan restoratif guna menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan penegakan hukum terhadap pelaku tetap menjadi fokus Kementerian HAM, dengan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Thomas Harming Suwarta juga menekankan pentingnya manajemen keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang kompleks. Usulan agar penyelesaian kasus diperlakukan dengan pendekatan keadilan restoratif juga disampaikan oleh Thomas kepada forum pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama.

Source link