Riza Chalid Dicekal di Luar Negeri: Status High Risk Person

by -207 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan pernyataan terkait pencekalan terhadap pengusaha minyak terkenal, Mohammad Riza Chalid, meskipun diketahui bahwa yang bersangkutan telah berada di luar negeri. Pencekalan resmi dilakukan sejak Kamis, 10 Juli 2025, untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencekalan tersebut tetap memiliki manfaat hukum, meskipun Riza Chalid telah meninggalkan wilayah Indonesia. Hal ini disebabkan oleh status Riza yang saat ini masuk ke dalam kategori high risk person.

Pencekalan terhadap Riza Chalid dianggap bermanfaat karena akan memengaruhi berbagai urusan administratif yang berkaitan dengan keberadaannya di luar negeri, mulai dari paspor hingga izin tinggal. Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan atase kejaksaan di negara-negara tertentu dalam rangka melakukan monitoring terhadap Riza Chalid. Riza Chalid diblokir usai terdeteksi berada di luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak oleh PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023. Meski sudah menjadi tersangka, Riza Chalid hingga saat ini belum ditahan karena diketahui berada di luar negeri dan telah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik.

Source link