Pembaharuan PB IKA-PMII Kubu Munas VII: Analisis Terkait Putusan Kemenkum

by -158 Views

Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Munas VII lanjutan resmi mengajukan banding terkait persetujuan perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah putusan Kementerian Hukum. Ketua Umum PB IKA PMII terpilih, Selamet Ariyadi, menjelaskan bahwa upaya hukum tersebut sudah didaftarkan di PTUN Jakarta. Pengurus menekankan bahwa pengesahan perubahan tersebut melanggar hukum dan diduga sebagai tindakan ilegal. Langkah banding juga melibatkan surat keberatan kepada Menteri Hukum RI dan surat banding administratif kepada Presiden RI. Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, Akhmad Muqowam, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Munas VII IKA PMII yang dihentikan karena situasi yang tidak kondusif. Munas tersebut dilanjutkan pada tanggal 27 Mei 2025 dan menetapkan H. Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII terpilih untuk periode 2025-2030.

Source link