Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 7,5 Tahun atas Korupsi Jalur Kereta Api

by -118 Views

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan karena terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Hakim menyatakan bahwa Prasetyo menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 562,52 miliar. Selain pidana penjara, Prasetyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar, dengan ancaman tambahan pidana kurungan atau penjara jika tidak memenuhi pembayaran. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Prasetyo merugikan keuangan negara dan menunjukkan pelanggaran hukum yang serius. Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum lebih tinggi, putusan hakim menegaskan bahwa Prasetyo bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam proses peradilan, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan seperti sikap sopan Prasetyo di persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga. Dengan demikian, Prasetyo dianggap melanggar hukum dan dijatuhi vonis sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Source link