Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal tersebut juga berisiko dalam kasus korupsi. Mahfud kritik pemerintah yang dianggap mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MK melarang wamen menjabat sebagai komisaris karena jabatan tersebut adalah jabatan politik, bukan karier. Dia menyoroti konflik kepentingan jika pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap jabatan di BUMN lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen. Hal ini dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan dan merusak tatanan konstitusional. Mahfud menegaskan bahwa merangkap jabatan akan berdampak pada masalah korupsi, dan bahwa pemerintah sebaiknya patuh terhadap putusan MK untuk mencegah dampak yang lebih buruk di kemudian hari.
Mahfud MD Membahas Risiko Keterlibatan Wamen sebagai Komisaris dalam Kasus Korupsi





