Solusi Gangguan Telinga di Rumah Warga: Tips Ampuh SEO

by -201 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya tindakan pemerintah dalam menangani masalah penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat. Hal ini terkait dengan fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur terhadap praktik tersebut, karena dianggap dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan merusak fasilitas umum. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan bahwa aktivitas sound horeg tidak boleh dibiarkan hanya karena alasan ekonomi atau hiburan, karena negara bertanggung jawab untuk menjaga harmoni sosial yang terganggu oleh suara bising berdaya tinggi yang tidak terkendali. Beliau menegaskan bahwa yang dipermasalahkan bukanlah teknologi sound itu sendiri, melainkan dampak negatif dari penggunaannya yang sering kali melebihi batas wajar. Selain mengganggu pendengaran, sound horeg juga dapat menyebabkan kerusakan fisik pada lingkungan sekitar, seperti pecahnya kaca rumah warga akibat getaran suara bass yang terlalu kuat. MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg yang berlebihan dan melanggar norma syariat Islam, setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tengah mempersiapkan regulasi khusus untuk mengatur penggunaan sound horeg guna menjaga kenyamanan, kesehatan, dan ketertiban umum di masyarakat.

Source link