Polda Sulawesi Utara telah mengkonfirmasi penanganan laporan dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anggota Polri. Polda menekankan ketidakberpihakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulut. Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Sulut pada 26 Juli 2025 dan sedang dalam proses penindakan. Kapolda Sulut memberikan komitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terbukti bersalah. Pihak Polda Sulut tidak akan mentolerir pelanggaran dan akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses Kode Etik dan Disiplin juga akan diterapkan kepada anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran. Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap anggota yang terlibat dan akan memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Oknum Polisi di Sulut Dilaporkan KDRT dan Perselingkuhan: Polda Angkat Bicara





