Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah menambah dua badan baru dalam struktur organisasinya, yang akan bertanggung jawab atas farmasi pertahanan dan komponen cadangan atau Komcad. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2025. Selain penambahan dua badan baru, ada juga perubahan nomenklatur beberapa lembaga di internal Kemhan. Misalnya, Badan Logistik Pertahanan yang menggantikan nama Badan Sarana Pertahanan, Badan Teknologi Pertahanan yang menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan yang menggantikan Badan Instalasi Strategis Pertahanan. Struktur baru Kemhan mencakup Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, yang memiliki tugas, fungsi, dan struktur yang diatur dengan rinci dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2025. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, misalnya, bertanggung jawab atas pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan, serta berbagai fungsi lainnya seperti administrasi badan. Sementara Badan Cadangan Nasional merupakan pengembangan dari Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, yang memiliki tugas terkait pembinaan dan pengembangan komponen cadangan atau Komcad.
Kemhan Bentuk 2 Badan Baru Farmasi & Komcad: Langkah Terkini





