Kerja Sama Strategis BPJS Ketenagakerjaan & Direktorat Jenderal Pajak: Lindungi Pekerja

by -188 Views

BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah melakukan kolaborasi strategis untuk memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan wajib pajak di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan welfare guarantee bagi seluruh rakyat Indonesia dengan cara melakukan advokasi terhadap pemberi kerja yang tidak tertib membayar pajak atau melindungi pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan komitmen nyata kedua lembaga untuk menegakkan kepatuhan pemberi kerja, dengan dilaksanakannya kegiatan Joint Visit guna memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai peraturan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan, optimalisasi kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman, nyaman, serta produktif bagi pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial, sesuai dengan kampanye komunikasi yang terus digaungkan.

Source link