Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengungkap bahwa dari 10 sampel beras premium medium yang diuji dalam kasus beras oplosan, ternyata mengandung campuran beras patah (broken rice) mencapai 59 persen. Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, mengingat kategori beras premium medium seharusnya hanya memiliki kandungan beras patah hingga maksimal 15 persen. Kasus beras oplosan ini sangat merugikan konsumen beras premium medium karena kualitas beras yang dibeli berada di bawah standar yang telah ditentukan. Sebelumnya, Kementan juga telah mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga. Di tingkat distribusi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium terbukti tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Tindakan tegas akan diambil untuk mengatasi peredaran beras yang tidak memenuhi standar, sehingga diharapkan bisa mendorong struktur pasar baru yang lebih sehat.
Kandungan Beras Patah Tinggi dalam Kasus Beras Oplosan





