Pada Rabu, 3 September 2025, Laras Faizati telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam aksi pembakaran Gedung Mabes Polri selama unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Menurut Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, pelaku sudah diamankan sejak hari sebelumnya dan saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
Laras Faizati diduga melakukan hasutan selama demo di Mabes Polri dengan ajakan untuk membakar markas Korps Bhayangkara. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, yang menegaskan bahwa Laras Faizati membuat konten hasutan yang berpotensi meningkatkan tindakan anarkis di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025, sementara akun media sosial Instagramnya dan barang bukti lainnya disita penyidik untuk proses hukum selanjutnya. Laras Faizati dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 dan 161 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, penjarah Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian sedang mendalami motif di balik tindakan tersebut untuk mengusut kasus lebih lanjut.





