Kamis, 3 September 2025 – Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Didik Supranoto, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan Kantor DPRD Sulawesi Selatan. Para tersangka ini terlibat dalam kasus pembakaran dan penjarahan yang terjadi di kedua kantor DPRD tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang membahayakan keamanan umum, serta Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Kerusuhan yang berlangsung saat aksi demonstrasi menyebabkan kebakaran yang melanda sebagian gedung DPRD Kota Makassar. Laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menyebutkan bahwa kebakaran tersebut menelan korban jiwa, dimana empat orang meninggal dunia dan satu orang masih dalam kondisi kritis. Selain itu, Polisi juga mengidentifikasi Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka penghasutan dalam aksi anarkis yang terjadi sejak 25 Agustus 2025. Polisi mengungkap fakta tentang peran Marhaen dalam ajakan kekerasan selama demonstrasi yang berlangsung.





