Gugatan Kementan terhadap Media Tempo Terkait Berita Beras

by -78 Views

Polemik antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Tempo Inti Media, Tbk terus menjadi sorotan publik. Gugatan senilai Rp200 miliar yang diajukan Kementan terkait sampul majalah berjudul “Poles-poles Beras Busuk” menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan pers. Meskipun demikian, Kementan menekankan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam media atau memidanakan jurnalis. Menurut Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, gugatan ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan oleh Dewan Pers.

Menurut Indra, monitoring internal Kementan menunjukkan bahwa 79 persen pemberitaan Tempo mengenai kementerian memiliki nada negatif dan merugikan citra lembaga. Namun, Kementan menyatakan bahwa mereka tidak anti kritik dan justru menghargai kontrol dan kritik yang profesional dan konstruktif dari media. Kementan juga menegaskan bahwa dalam gugatannya, mereka tidak meminta sita jaminan terhadap aset Tempo agar kegiatan jurnalistiknya tidak terganggu.

Kisruh ini berawal dari unggahan poster “Poles-poles Beras Busuk” di akun resmi Tempo di X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Dewan Pers kemudian menyatakan bahwa poster tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Meskipun Dewan Pers merekomendasikan beberapa langkah yang harus diambil oleh Tempo, Kementan merasa bahwa rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyebut bahwa pemberitaan Tempo telah merugikan kinerja kementerian dan kepercayaan publik terhadap program pertanian. Chandra menegaskan bahwa unggahan poster dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” bersifat tendensius dan merugikan citra Kementan. Dari pihak Tempo, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa sidang ini merupakan kelanjutan setelah proses mediasi yang gagal mencapai kesepakatan. Meski sebagian rekomendasi Dewan Pers sudah dijalankan Tempo, perbedaan tafsir masih membuat masalah ini terus berlanjut ke pengadilan.

Source link