Seorang wanita berusia 44 tahun dengan inisial LST, yang merupakan warga dari Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, telah ditangkap oleh tim Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela pada hari Minggu lalu. Penahanan dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, hasil visum dokter, dan sebilah parang panjang yang digunakan oleh tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya menggunakan parang dengan sisi tumpul yang mengakibatkan korban mengalami memar dan retak pada bagian kepala.
Kasus ini bermula dari cekcok mulut yang terjadi antara anak-anak di sekitar rumah korban, di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. Anak tersangka melaporkan kejadian tersebut kepada LST yang kemudian datang ke rumah korban. Perdebatan sengit terjadi dan akhirnya tersangka mengambil parang panjang dari dapur rumahnya dan menebas kepala korban yang langsung terluka. Korban dilarikan ke rumah sakit sementara LST bersama suaminya menyerahkan diri ke polisi untuk diamankan. Penyidikan polisi menghasilkan penjeratan tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Situasi di lokasi kejadian telah dikendalikan dan warga diminta untuk tidak melakukan tindakan sendiri, karena kasus ini sedang ditangani oleh aparat. Polisi menekankan pentingnya penyelesaian masalah dengan musyawarah tanpa kekerasan.





