Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama, atau yang dikenal sebagai plain packaging. Namun, rencana ini mendapat penolakan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan serikat pekerja terkait.
Merijanti Punguan Pitaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok dapat memudahkan peredaran rokok ilegal yang menjadi ancaman serius bagi industri dan perekonomian. Beliau menyoroti kurangnya koordinasi dari Kemenkes dalam penyusunan regulasi ini dan berharap regulasi yang menyangkut industri besar seperti rokok dapat dibahas secara inklusif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) juga menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap proses pembahasan regulasi ini. Mereka mengungkapkan bahwa serikat pekerja minim dilibatkan dalam proses tersebut dan menilai bahwa kebijakan plain packaging dapat berdampak negatif terhadap industri rokok legal dan mengancam kesejahteraan para pekerja di sektor ini.
Sebagai hasil dari penolakan dan kekhawatiran dari pihak terkait, diskusi lebih lanjut dan koordinasi diperlukan dalam menyusun kebijakan terkait perubahan kemasan rokok ini. Dengan memperhatikan nasib para pekerja, diharapkan kebijakan yang diambil dapat mengatur industri rokok dengan lebih baik tanpa merugikan pihak-pihak terkait.





