Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta siap untuk mengaudit izin siaran stasiun televisi Trans7 secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rekomendasi DPR untuk memastikan kepatuhan Trans7 terhadap regulasi penyiaran imbas kontroversi kasus tayangan yang membahas santri, kiai, dan pesantren. Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni, menekankan pentingnya audit izin siaran sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional dan bukan sekadar hukuman sesuai undang-undang. Selain itu, dia juga memberikan informasi bahwa Trans7 sebelumnya telah menerima sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.
Data dari KPI Pusat menunjukkan adanya banyak laporan pelanggaran isi siaran yang berasal dari program hiburan dan infotainment. Rizky mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan kelemahan dalam sistem kontrol internal lembaga penyiaran dan faktor penyebab rendahnya kualitas siaran nasional. Menurutnya, masih banyak rumah produksi TV yang belum memiliki tim kepatuhan internal atau tim editorial yang kompeten dalam memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Hal ini menegaskan pentingnya agar setiap lembaga penyiaran memperkuat kontrol kualitas, mekanisme tinjauan pra-tayang, serta memberikan pelatihan terkait etika siaran kepada seluruh tim produksi.





